Berita
PENDAFTARAN ULANG Calon PPDB yang dinyatakan lulus seleksi Online
Tanggal : 06/28/2020, 09:03:44, dibaca 1676 kali.PENDAFTARAN ULANG
A. KETENTUAN UMUM
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus seleksi Online dan diterima menjadicalon siswa SMP 2 Kudus Tahun Pelajaran 2020/2021 baik dari pilihan 1 (satu) muapun pilihan 2 (dua) wajib melaksanakan Pendaftaran Ulang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Menunjukkan dan atau mengumpulkan :
a. Tanda Bukti Pendaftaran Asli;
b. Ijazah / Surat Keterangan Lulus Asli dan Fotocopy;
c. Kartu Keluarga (KK)/Surat Domisili Asli dan Fotocopy;
d. Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy;
e. Piagam/Sertifikat Asli dan Fotocopy (jalur prestasi bagi yang memiliki)
f. Kartu Peserta KKS/KIP/KIS Asli dan Fotocopy (jalur afirmasi)
2. Menerima Formulir Dapodik untuk diisi dirumah;
3. Menandatangani Daftar Hadir;
4. Wajib mentaati protokol kesehatan dan memakai masker;
B. WAKTU PENDAFTARAN ULANG
Bagi calon peserta didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
FILE EDARAN DAFTAR ULANG dapat diunduh/didownload di sini
HASIL PENGUMUMAN DAPAT DIAKSES di https://kudus.siap-ppdb.com/#/
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
| Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas


Total Hits
Hari ini
Member Online