Berita
PENDAFTARAN ULANG CPD yang dinyatakan lulus seleksi Online TP. 2021/2022
Tanggal : 06/28/2021, 09:05:55, dibaca 1300 kali.PENDAFTARAN ULANG
A. KETENTUAN UMUM
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus seleksi Online dan diterima menjadicalon siswa SMP 2 Kudus Tahun Pelajaran 2021/2022 baik dari pilihan 1 (satu) muapun pilihan 2 (dua) wajib melaksanakan Pendaftaran Ulang (DIDAMPINGI ORANG TUA/WALI) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Menunjukkan dan atau mengumpulkan :
- Tanda Bukti Pendaftaran Asli;
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus Asli dan Fotocopy;
- Kartu Keluarga (KK)/Surat Domisili Asli dan Fotocopy;
- Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy;
- Piagam/Sertifikat Asli dan Fotocopy (jalur prestasi bagi yang memiliki)
- Kartu Peserta KIP/PKH Asli dan Fotocopy (jalur afirmasi)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai Rp.10.000,- (Formulir/template disediakan panitia SMP 2 Kudus)
2. Menerima Formulir Dapodik untuk dilengkapi data isian dan dikumpulkan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2021 setelah ditanda tangani orang tua. (Posisi ruangan sama dengan pada saat Daftar Ulang);
3. Menandatangani Daftar Hadir Pendaftaran Ulang CPD;
4. Wajib mentaati protokol kesehatan dan memakai masker;
5. Calon Peserta Didik diantar dan didampingi orang tua harap hadir sesuai jadwal (Protokol Kesehatan)
B. WAKTU PENDAFTARAN ULANG
Bagi calon peserta didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
HASIL PENGUMUMAN (SELEKSI) DAPAT DIAKSES di https://kudus.siap-ppdb.com/#/
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
| Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas


Total Hits
Hari ini
Member Online